Ini serius. Ini ironi. Ini tragedi. Bukan parodi. Bukan komedi. Bacanya jangan sambil CENGENGESAN!!! Pasal 34 Ayat 1 Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. “Tidur saya belum lengkap pagi ini. Tapi perut saya yang lapar tidak bisa diajak kompromi. Lekas-lekas saya cari tempat sampah, berharap bisa mendapatkan sekedar sekerat roti untuk mengganjal perut pagi ini. Setelah mendapatkan sedikit makanan dari tempat sampah bekas acara resepsi perkawinan semalam, buru-buru saya melangkah ke arah perempatan, tidak lupa ‘kecrek ajaib’ saya sampirkan di pinggang. Belum juga saya dapat uang kamtib datang, saya dan beberapa teman saya digelandang. Saya yang mencoba melawan dikemplang, ditendang. Saya yang baru berumur enam tahun dipaksa menyerah dan dibawa ke penampungan. Di sana saya diceramahi, dimaki-maki, disuruh-suruh, lalu setelah beberapa hari saya dilepaskan. Percuma, semuanya tidak bis...
JANGAN PERNAH MEMBELAKANGI MATAHARI